Plh Bupati Samosir Harus Diberhentikan Jika Ditahan Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Pemprov Sumut mengaku cuma bisa menunggu arahan dari Kemendagri jika Plh Bupati Samosir ditahan jaksa karena korupsi
TRIBUN-MEDAN.com,PANGURURAN-Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jabiat juga ditunjuk sebagai Plh Bupati lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021, yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga berakhir pada 17 Februari 2021 lalu.
Terkait masalah ini, Sekda Pemprov Sumut R Sabrina mengatakan bahwa Jabiat seharusnya diberhentikan sementara sebagai Sekda dan Plh Bupati jika ditahan jaksa.
Namun, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemkab Samosir, harus ada ditunjuk pejabat baru menggantikan jabiat.
Baca juga: Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadishub Tersangka, Diduga Korupsi Dana Covid-19
"Kalau seandainya berstatus sebagai tersangka, apakah sudah harus masuk kah (ditahan)?
Kalau memang sudah, maka harus diberhentikan sementara. Karena ia tidak bisa menjalankan tugas.
Sekarang ini kan posisinya masih sebagai sekda aktif," kata Sabrina, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, jika Jabiat dipenjarakan jaksa, maka Pemprov Sumut cuma bisa menunggu hingga adanya surat soal pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu Pemprov Sumut akan menindaklanjutinya dengan menunjuk seorang Plh Sekda yang nantinya juga akan merangkap sebagai Plh Bupati Samosir.
Baca juga: Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Terima Uang Tunai 17 Miliar, Ini Jumlah Harta Kekayaannya
"Apalagi dalam proses hukum ini, belum ada diminta aparat penegak hukum untuk ditahan.
Kalau akhirnya ditahan, sampai ada nanti surat dia diberhentikan sementara dari Kemendagri.
Setelah itu dia boleh dikasih Plh (Sekda), misal diberikan kepada salah satu asisten di Pemkab untuk jadi Plh Sekda hingga menjadi Plh Bupati," jelasnya.
Apalagi, Sabrina pun mengaku akan mengedepankan azas pradugas tak bersalah atas kasus yang menimpa Jabiat Sagala.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Polda Sumut Kumpulkan Bahan dan Periksa Alat Bukti
"Kalau belum ada adminstrasinya, kita tak bisa semena mena.
Apalagi ada azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Diketahui Sekda Jabiat Sagala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial (bansos) covid-19 senilai Rp 400 juta.
Selain Jabiat, Kejari Samosir pun turut menetapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Sardo Rumapea atas kasus yang sama.(ind)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jabiat-sagala-tersangka-korupsi-bansos-covid-ss.jpg)