News Video

Detik-detik Tabrakan Mengerikan BMW Vs Honda Jazz di Cipete, Dua Sepeda Motor Ikut Tersenggol

Tak berselang lama terlihat mobil sedan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Detik-detik Tabrakan Mengerikan BMW Vs Honda Jazz di Cipete, Dua Sepeda Motor Ikut Tersenggol

TRIBUN-MEDAN.COM - Rekaman video detik-detik kecelakaan yang terjadi di Cipete Raya, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua pengendara motor yang sedang melintas di kawasan Cipete Raya.

Tak berselang lama terlihat mobil sedan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan.

Baca juga: KISRUH PARTAI DEMOKRAT, Jhoni Allen Sebut KLB Untuk Mengembalikan Hakikat Partai Yang Demokratis

Kedua mobil itu langsung bertabrakan dan terpental ke sisi kiri dan kanan jalan.

Salah satu mobil yang berada di sisi kiri jalan menyenggol dua pengendara motor tersebut hingga terjatuh.

Kepala Unit Laka Lantas Porles Metro Jakarta Selatan AKP Suharna mengatakan, tabrakan tersebut terjadi di depan Rumah Makan Aroma Padi, Cipete Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.30 WIB pagi, Minggu (7/3/2021).

“Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Dua pengendara motor alami luka ringan. Sementara dua pengendara mobil yang saling bertabrakan mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Suharno dikutip dari Kompas.com Megapolitan, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Tawuran Antar Kelompok di Titi Labuhan, Seorang Berbaju Hitam Jadi Korban Terkena Lemparan

Saat ini Porles Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dua sepeda motor tersebut.

Terkait kejadian tersebut, pengemudi harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika berada di jalan raya.

Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan minimum dan maksimal yang harus dipatuhi.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Baca juga: Kebakaran Melanda Pusat Pasar Kotapinang, Belasan Ruko Ludes Dilalap Sijago Merah, Begini Kondisinya

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved