News Video
Detik-detik Tabrakan Mengerikan BMW Vs Honda Jazz di Cipete, Dua Sepeda Motor Ikut Tersenggol
Tak berselang lama terlihat mobil sedan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan.
Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
Baca juga: Ratapan Dita Melihat Anak Semata Wayang Tenggelam di Danau Toba, Tak Percaya Sang Anak Sudah Tiada
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Tabrakan Mobil Cipete Raya, Ingat Lagi Aturan Batas Kecepatan di Jalan"