Pak Guru F (26) Cemburu Bikin Cewek SMA tak Berdaya, Konten Adegan Birahi 10 Kali Ditiduri Disebar

Pak Guru yang diduga menjadikan siswi SMA sebagai pemuas birahi itu berinisial F yang berusia 26 tahun.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Ilustrasi Cewek SMA - Pak Guru F (26) Cemburu Bikin Cewek SMA tak Berdaya, Konten Adegan Birahi 10 Kali Ditiduri Disebar 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tragis dialami siswi SMA berinisial DIF (17) di Kecamatan Solokuro, Lamongan, karena menjadi mangsa pemuas birahi oknum guru.

Pak Guru yang diduga menjadikan Cewek SMA sebagai pemuas birahi itu berinisial F yang berusia 26 tahun.

Dilansir Tribunmedan.com dari Kompas.com, F yang masih lajang diketahui memendam cinta terhadap siswinya hingga terjadilah insiden cinta terlarang atau hubungan gelap.

Cerita Istri Gugat Cerai Suami Karena Cemburu Lebih Pilih Rawat Ibu Uzur, Anggap Mertua Pengganggu

Rasa Curiga Seorang Ibu Berpura-pura Tidur Lalu Intip Suami di Kamar Anak Gadisnya, Ada Jeritan

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Kolase - Tribun Bali-Tribun Lampung)

Namun, siswi SMA tersebut tidak memiliki perasaan yang sama seperti F.

Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.

Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.

Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone."

"Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.

F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.

Pihak kepolisian saat menggelar pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
Pihak kepolisian saat menggelar pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021). (KOMPAS.COM/istimewa)

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved