Ngopi Sore

Adalah Hak Mbak Gisel untuk Bercinta

Adalah hak Mbak Gisel untuk bercinta. Mestinya perbuatan ini tak dapat dijerat hukum. Namun hukum berjalan tidak sesederhana menyeplok telur mata sapi

Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
TRIBUNNEWS
GISELLA Anastasia 

Dasar-dasar perbuatan inilah yang menjadi tolok ukur polisi untuk menjerat atau tidak menjerat Mbak Gisel dan Mas MYD sebagai pelaku tindak pornografi. Katakanlah, Mbak Gisel atau Mas MYD sebelumnya telah mengetahui dan menyetujui perekaman adegan percintaan mereka, tetapi keduanya saling mewanti-wanti, saling tidak memberi izin (secara tegas) untuk pengungkapan atau penyebarannya, maka masing-masing mereka memiliki posisi yang kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai pelaku tindak pornografi. Sebaliknya, apabila tak ada pernyataan tegas perihal pelarangan, mereka dapat terjerat dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang berlaku.

Lalu bagaimana jika orang lain yang menyebarkan? Dalam hal ini kita bisa melayangkan ingatan ke kasus yang pernah menimpa Nazril Ilham, Cut Tari, dan Luna Maya. Kenapa hanya pelaku laki-laki yang kena jerat? Kenapa pula dia tetap dipersangkakan dan bahkan kemudian dibui, padahal video-video percintaan mereka yang bersifat pribadi disebarkan oleh pihak lain?

Hukum juga memiliki konteks sosio-kultural. Jadi meski Nazril Ilham bukan penyebar video, dia tetap dapat dipersangkakan, dapat dihukum, menggunakan Undang-Undang Pornografi (dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE) lantaran dianggap telah menjadi penyebab utama adanya peristiwa yang menimbulkan kegaduhan nasional itu. Satu hubungan sebab akibat yang ujung-ujungnya, bermuara juga pada moralitas: video percintaannya ditonton oleh segenap lapisan masyarakat dari semua tingkatan usia –walau tidak pernah dilakukan semacam riset apakah video-video itu, misalnya menjadi pemicu meningkatkan kasus asusila di negeri ini.

Atas pendekatan ini pulalah, barangkali, polisi menetapkan Mbak Gisel dan Mbak MYD sebagai tersangka. Sebab jika menggunakan Undang-Undang No. 44 tahun 2008 Pasal 4 tentang Pornografi, atau Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1, apalagi Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP, keduanya tidak akan terjerat.

Sesungguhnya, mereka berdua bisa dijerat dengan pasal perzinahan. Polisi menyebut, adegan dalam video diduga kuat direkam pada tahun 2017. Artinya, pada saat itu, Mbak Gisel masih berstatus sebagai istri sah Mas Gading Marten. Namun persoalannya, sampai detik ini, Gading tidak pernah melapor. Entah tidak tahu atau belum tahu, atau memilih untuk tidak mau tahu, tentu hanya beliau yang tahu.(t agus khaidir)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved