Catatan
Masa Pensiun Kapolri: Menanti Regenerasi Kepemimpinan Polri di Tengah Proses Reformasi Institusi
Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selalu menjadi sorotan publik, terutama menjelang akhir masa dinas.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selalu menjadi sorotan publik, terutama menjelang akhir masa dinas. Dengan peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, masa pensiun Kapolri bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan Polri.
Sejak 27 Januari 2021, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lahir pada 5 Mei 1969, ia kini berusia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, masa dinas anggota Polri berakhir pada usia 58 tahun. Artinya, masa jabatan Listyo Sigit akan berakhir sekitar tahun 2027.
Namun, wacana perpanjangan masa dinas dan revisi Undang-Undang Polri menambah kompleksitas isu ini. Dalam draf revisi UU Polri, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga 62 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus. Bagi pejabat fungsional, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Meski demikian, jabatan struktural seperti Kapolri jarang dikaitkan dengan keahlian teknis yang menjadi syarat perpanjangan.
Di tengah dinamika tersebut, sejumlah pihak mulai mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI guna memulai proses pergantian Kapolri. Desakan ini tidak hanya menyangkut usia, tetapi juga dorongan untuk mereformasi institusi kepolisian.
Regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sangat penting untuk menjawab tantangan zaman. Dengan pergantian Kapolri, diharapkan muncul semangat baru dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Aturan pensiun Polri memang dirancang untuk menjaga kesinambungan dan profesionalisme institusi. Selain batas usia, anggota Polri yang mendekati masa pensiun juga menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama satu tahun. MPP ini memberi waktu bagi anggota untuk beradaptasi dengan kehidupan pasca-dinas dan bagi institusi untuk menyiapkan regenerasi.
Di sisi lain, tunjangan pensiun Polri diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019, dengan besaran yang berbeda tergantung golongan dan pangkat. Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun anggota Polri.
Perbandingan dengan institusi lain seperti TNI juga menarik. Dalam revisi UU TNI yang telah disahkan, usia pensiun jenderal bintang empat adalah 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Sementara di Polri, perpanjangan masa pensiun masih menjadi wacana yang belum final karena revisi UU Polri belum disahkan oleh Komisi III DPR RI.
Dengan masa jabatan Listyo Sigit yang tinggal dua tahun lagi, publik menanti arah kebijakan pemerintah. Apakah akan ada perpanjangan masa dinas, atau justru dimulai proses regenerasi?
Yang jelas, masa pensiun Kapolri bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dinamika politik, hukum, dan harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia.
Masa Pensiun Kapolri dan Urgensi Reformasi Institusi Polri
Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bukan sekadar posisi struktural, melainkan simbol kepemimpinan nasional dalam bidang penegakan hukum dan keamanan. Menjelang masa pensiun Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2027, wacana regenerasi dan reformasi institusi Polri kembali mencuat ke permukaan.
Dinamika Usia Pensiun dan Revisi Regulasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, usia pensiun anggota Polri ditetapkan pada 58 tahun. Namun, draf revisi Undang-Undang Polri mengusulkan perubahan signifikan, yaitu usia pensiun menjadi 60 tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga 62 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Meski demikian, jabatan struktural seperti Kapolri jarang dikaitkan dengan keahlian teknis yang menjadi syarat perpanjangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Listyo-Sigit-dan-prabowo.jpg)