SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.
Polisi kemudian mengamankan 155 orang, di antaranya ada yang membawa senjata tajam dan narkotika.
Polisi juga membubarkan massa aksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus di Jakarta.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, Termasuk di dalamnya pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat.
Fadil menyebutkan, sejauh ini tercatat sudah ada 19.248 orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Adapun 2.994 orang ada di Jakarta.
Baca juga: AURA KASIH Akhirnya Bicara, Penyebab Cerai dengan Suami Eryck Amaral Bukan Orang Ketiga, Ternyata
Karena itu, kata Fadil, ini menjadi bukti masyarakat untuk lebih peduli dan perhatian.
"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM," kata Fadil.
Fadil meminta masyarakat mematuhi aturan dan menghormati sesama dengan mengedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga tindakan tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Pastikan 2 Anggota Terluka saat Gesekan dengan Massa Aksi 1812 di Medan Merdeka Selatan, dan tribunpontianak.co.id
SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-pria-penyerang-polisi-saat-aksi-unjuk-rasa-1812-terancam-pasal-170-kuhp.jpg)