SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP

SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP

Editor: Salomo Tarigan
Dok Istimewa/Poldakalbar
SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP 

TRIBUN-MEDAN.com - SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP

Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar) pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut.

Keduanya saat ini menjalankan rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara, Sabtu 19 Desember 2020.

“Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat 18 Desember 2020, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020.

Donny menjelaskan kronologi peristiwa itu, berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang Jalan Tanjung Raya.

Baca juga: POLISI Sasar Penanggung Jawab Aksi 1812,2 Polisi Terluka Kena Senjata Tajam hingga Ditemukan Narkoba

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa,” sebut Donny Charles Go.

Ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny Charles Go.

Kabid Humas Polda Kalbar juga mengungkapkan, oknum pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan.

Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.

Baca juga: AURA KASIH Akhirnya Bicara, Penyebab Cerai dengan Suami Eryck Amaral Bukan Orang Ketiga, Ternyata

Bubarkan Kerumunan

Sebelumnya diberitakan, Personel Polda Kalimantan Barat membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok massa di Kantor Komnas HAM Pontianak pada Jumat 18 Desember 2020 siang.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, langkah pembubaran terpaksa dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19.

Kabid Humas mengatakan, Polda Kalbar berkerjasama dengan jajaran TNI dan Satgas Covid-19.

“Aparat gabungan dari Polda Kalbar, bersama TNI dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan yang berada di Kantor Komnas HAM Pontianak pada hari ini,” kata Kombes Pol Donny Charles Go melalui rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id.

“Jumlah massa di perkirakan sebanyak 400, namun kita lakukan langkah awal untuk pembubaran. Demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kombes Pol Donny Charles Go mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan kerumunan lantaran berpotensi besar penularan Covid-19.

“Petugas akan melakukan tindakan tegas hingga penegakan hukum,” pungkasnya.

2 Polisi Terluka ke Sabet Sajam

Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Aparat kepolisian sempat mengalami gesekan dengan massa aksi 1812 di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua anggota polisi yang terluka.

Dua polisi tersebut terkena sabetan senjata tajam yang dilakukan oknum peserta aksi 1812.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI - Babak Baru Tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI),15 Saksi Baru Diperiksa

Polisi telah mengamankan total 155 peserta yang hendak ikut aksi 1812 di sejumlah wilayah.

Mereka ada yang membawa ganja dan senjata tajam.

"Dari 155 orang yang diamankan ada yang bawa ganja di Depok. Ada juga yang menemukan senjata tajam," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pihak penanggung jawab aksi 1812 dapat dijadikan sebagai pelaku lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.

"Bisa saja (disalahkan) yang sebagai penanggung jawab aksinya itu," ucapnya.

Aksi 1812 yang digelar kemarin tidak diizinkan polisi.

Polisi kemudian melakukan penyekatan massa di sejumlah perbatasan Jakarta.

Polisi kemudian mengamankan 155 orang, di antaranya ada yang membawa senjata tajam dan narkotika.

Polisi juga membubarkan massa aksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus di Jakarta.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, Termasuk di dalamnya pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat.

Fadil menyebutkan, sejauh ini tercatat sudah ada 19.248 orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Adapun 2.994 orang ada di Jakarta.

Baca juga: AURA KASIH Akhirnya Bicara, Penyebab Cerai dengan Suami Eryck Amaral Bukan Orang Ketiga, Ternyata

Karena itu, kata Fadil, ini menjadi bukti masyarakat untuk lebih peduli dan perhatian.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM," kata Fadil.

Fadil meminta masyarakat mematuhi aturan dan menghormati sesama dengan mengedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga tindakan tegas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Pastikan 2 Anggota Terluka saat Gesekan dengan Massa Aksi 1812 di Medan Merdeka Selatan,  dan tribunpontianak.co.id

SOSOK Pria Penyerang Polisi saat Aksi Unjuk Rasa 1812 Terancam Pasal 170 KUHP

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved