SKEMA Baru Gaji PNS Diproses, Penggajian Sistem Baru, Inilah Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah kini menyiapka skema baru pembayaran gaji PNS.SKEMA Baru Gaji PNS Diproses,

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Tribunnews/Jeprima
SKEMA Baru Gaji PNS Diproses, Penggajian Sistem Baru, 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah kini menyiapkan skema baru pembayaran gaji PNS.

SKEMA Baru Gaji PNS Diproses, Penggajian Sistem Baru, Inilah Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui mengenai infomasi wacana gaji PNS berubah.

Munculnya wacana perubahan gaji PNS ini, dipastikan membuat para PNS bertanya-tanya mengenai besaran gaji PNS saat ini.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan

Sebab kabar yang beredar saat ini, wacana gaji PNS diubah tersebut diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Lalu, bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sebenarnya saat ini?

Baca juga: Ini Kebiasaan Jelek Nikita Willy, Setiap Marah Buang Barang Mahal Milik Suami, Cekcok Jadi Memanas

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Baca juga: Nestapa Bibi Ardiansyah, Bingung tak Ada Duit, Anak Menangis 3 Jam Lamanya, Pakai Daster Beri Susu

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved