SKEMA Baru Gaji PNS Diproses, Penggajian Sistem Baru, Inilah Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah kini menyiapka skema baru pembayaran gaji PNS.SKEMA Baru Gaji PNS Diproses,

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Tribunnews/Jeprima
SKEMA Baru Gaji PNS Diproses, Penggajian Sistem Baru, 

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya,

seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terakhir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif"

 "baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved