Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan

Pemerintah akan menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai PPPK

Editor: Salomo Tarigan
HO via t r ibunmakassar.com
Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Besaran Gaji PNS Terbaru dan PPPK, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pegawai, Berikut Daftar Tunjangan.

Angin Segar buat para pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.

Baca juga: JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021

Pemerintah bakal menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tujuan untuk reformulasi kebijakan kesejahteraan khusus PNS dan PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah.

Baca juga: Betrand Peto Kini Sukses, Sang Adik Apungkan Keinginan Sederhana Ini saat Bertemu Nanti

Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Baca juga: JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru

1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved