BABAK BARU Edhy Prabowo Nyatakan Mundur sebagai Menteri, Inilah Daftar 7 Tersangka
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito
BABAK BARU Edhy Prabowo Nyatakan Mundur sebagai Menteri, Inilah Daftar 7 Tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Ivan Gunawan Curhat Didesak Fans Bikin Baju Pengantin untuk Lesti Kejora, Rizky Billar Ngakak
Dalam kesempatan yang sama, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Edhy).
Edhy pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
Baca juga: Negara Ini Rakyatnya Dilanda Kemiskinan, Tetapi Rajanya Terkaya Nomor Urut 1 di Dunia
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka selaku penerima suap.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
7 Tersangka
Dari 17 orang yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka korupsi ekspor benih lobster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menteri-kkp-edhy-prabowo-ditahan-kpk_20201126_002201.jpg)