Selain Millen Cyrus, Ada Seorang Wanita, Ternyata Mereka Gantian Pakai Sabu di Kamar Mandi
Setelah bertemu, Millen Cyrus dan OR ditemani teman perempuannya masuk dalam kamar.OR lalu mengeluarkan alat hisap sabu dari botol air mineral.
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Selebgram Millen Cyrus di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus ditangkap polisi setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dalam pengerebekannya, Millen Cyrus ditangkap bersama teman laki-laki berinisial JR.
Baca juga: Liga Rencana Digelar Februari 2021, Gomes Desak Manajemen Segera Kumpulkan Pemain
Baca juga: Dongkrak Pariwisata, Kemenparekraf Gelar Bimtek Strategi Branding Melalui Media Digital
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, Millen Cyrus ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Millen Cyrus memesan sabu dari OR yang saat ini sedang diburu polisi.
"MC dihubungi OR untuk menemani JR di sebuah hotel. MC menemui OR di hotel tersebut," jelas Ahrie Sonta.
Setelah bertemu, Millen Cyrus dan OR ditemani teman perempuannya masuk dalam kamar.
OR lalu mengeluarkan alat hisap sabu dari botol air mineral.
"MC dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi.
Mereka bergantian pakai.
Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya pamitan pindah kamar," kata Ahrie Sonta.
Tidak lama kemudian polisi masuk ke kamar Millen Cyrus dan melakukan penangkapan.
Saat ini Millen Cyrus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Dongkrak Pariwisata, Kemenparekraf Gelar Bimtek Strategi Branding Melalui Media Digital
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/millen-cyrus-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)