Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya

Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh kepolisian menuai pro dan kontra.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Jabar
Fadli Zon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh kepolisian menuai pro dan kontra.

Fadli Zon mengungkap pemanggilan Anies aneh.

Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.

Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dilansir Tribun-medan.com dari TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.

tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Komplek J City Johor

 Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.

Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

a menegaskan dalam Inpres tersebut tidak adanya sanksi pidana dalam setiap pelanggaran protokol kesehatan.

"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.

"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.

"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Baca juga: WHATSAPP HARI INI 5 Trik Menarik Whatsapp, Baca Chat yang Terhapus, Daftar WhatsApp Tanpa Nomor HP

Baca juga: 3 Orang Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun, Ruliana Gultom Histeris di RSUD Djasamen Saragih

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved