Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya
Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh kepolisian menuai pro dan kontra.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh kepolisian menuai pro dan kontra.
Fadli Zon mengungkap pemanggilan Anies aneh.
Fadli Zon Bilang Aneh Anies Baswedan Dipanggil Polisi terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq, Videonya
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.
Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dilansir Tribun-medan.com dari TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Komplek J City Johor
Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).
Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.
Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.
"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.
"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Baca juga: WHATSAPP HARI INI 5 Trik Menarik Whatsapp, Baca Chat yang Terhapus, Daftar WhatsApp Tanpa Nomor HP
Baca juga: 3 Orang Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun, Ruliana Gultom Histeris di RSUD Djasamen Saragih
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fadli-zon_sebut-klaim-keberhasilan-pemerintah-membodohi-publik.jpg)