Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Komplek J City Johor
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkap Zul.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku spesialis pancurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di di Komplek J City Kecamatan Medan Johor akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku tersebut bernama Bayu Andira (27) warga Jalan Luku Gang Matol, Kecamatan Medan Johor dan seorang penadahnya Alexander Bukit alias Alex (34) warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap menjelaskan pelaku diringkus polisi karena telah mencuri sepeda motor milik korbannya bernama M Habyby Gozali (23) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
"Pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa, 3 November 2020, saat itu sepeda motor BK 5962 YAP milik korban di parkir di depan rumahnya dalam keadaan stang terkunci," ungkapnya, kamis (19/11/2020).
Ia menyebutkan, setelah sepeda motornya hilang korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Delitua.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkap Zul.
Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi langsung meringkusnya.
"Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial A yang kini DPO, dan telah menjual sepedamotor korban seharga Rp 800 ribu kepada Alexander," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan setelah mendapatkan infomasi dari tersangka, lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap penadah bernama Alexander.
"Ketika dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Alex, ditemukan beberapa buah kacaspion sepeda motor, gagang kunci T beberapa buah gembok yang rusak, kunci T, helm," ujarnya.
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Zulkifli.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-pancurian-sepeda-motor-curanmor-yang-kerap-beraksi-di-di-komplek-j-city.jpg)