Sial Betul Nasib Buruh Ini, Sudah di-PHK Jadi Tersangka Pula, Cuma Gegara Namanya Kena Tag di Medsos

Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut kembali melakukan aksi menyalakan lilin di Medan, Kamis (22/10/2020). Dalam aksi damai tersebut, mereka menyuarakan penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. 

Selain itu, TABUR mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Andi sebagai Tersangka.

Pada 4 Maret 2020, Andi pertama kali mendapat panggilan sebagai Terlapor dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan tindak pidana pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Panggilan ini dikirimkan saat Andi sedang menjalani proses pemeriksaan gugatan PHI di PN Bandung untuk meminta dipekerjakan kembali.

9 November 2020 Kepolisian Polres Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Andi yang berisi Pemberitahuan Peningkatan Status Sebagai Tersangka dan Pemanggilan untuk pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada 16 November 2020.

"Padahal, sejak panggilan pertama yaitu 4 Maret 2020, belum sekalipun Andi memberikan keterangannya sebagai Saksi. Namun kemudian Kepolisian dengan cepat menetapkan Andi sebagai tersangka," ungkap Arsyad.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nelson Saragih dari KPBI menerangkan,Andi ditetapkan sebagai tersangka karena postingan temannya di Facebook yang menyebut nama dirinya dan menyertakan fotonya.

"Patut digarisbawahi bahwa dalam postingan tersebut, Andi hukanlah pihak yang secara aktif mengunggah foto maupun membuat tulisan yang itu dianggap melanggar pasal yang dituduhkan," sebutnya.

Menurut Nelson, Andi hanyalah orang yang disebutkan nama-nya dan disertakan fotonya dalam postingan yang dijadikan dasar kepolisian menjerat dengan UU ITE.

"Lebih lanjut, postingan yang dimaksud adalah postingan yang berisi desakan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali Andi dan rekannya yang di-PHK. Desakan ini sesuai dengan hasil nota pemeriksaan khusus Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat."

Andi adalah buruh dari Perusahaan PT NKI (Nippon Konpo Indonesia) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada 19 Juli 2018.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggelar unjukrasa di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pemerintah yang tidak menaikkan upah buruh serta menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggelar unjukrasa di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pemerintah yang tidak menaikkan upah buruh serta menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Atas PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, Andi mengajukan berbagai upaya baik perundingan maupun mediasi.

Sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-haknya, Andi dan rekannya yang juga mengalami PHK melakukan aksi di depan perusahaan dengan membentangkan spanduk “Korban PHK Sepihak” dan meminta perusahaan mempekerjakan mereka lagi sebagaimana amanat Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan.

Namun, foto aksi membentangkan spanduk tersebut yang diunggah ke media sosial dengan mencantumkan nama Andi menjadi bahan untuk ia ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) mengecam keras kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan berpendapat yang terjadi atas Andi.

Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara melakukan aksi teatrikal dalam menyampaikan orasi di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (5/11/2020). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law karena dinilai merugikan para pekerja.
Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara melakukan aksi teatrikal dalam menyampaikan orasi di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (5/11/2020). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law karena dinilai merugikan para pekerja. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Berikut seruannya:

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved