Sial Betul Nasib Buruh Ini, Sudah di-PHK Jadi Tersangka Pula, Cuma Gegara Namanya Kena Tag di Medsos

Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Massa dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut kembali melakukan aksi menyalakan lilin di Medan, Kamis (22/10/2020). Dalam aksi damai tersebut, mereka menyuarakan penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sial benar nasib buruh bernama Andi Hidayat. Hanya gara-gara namanya disebut dalam postingan orang, kini ia menyandang status sebagai tersangka.

Tim Advokasi untuk Buruh ( TABUR) menyebut status tersangka itu sebagai tindakan 'tidak masuk akal'.

Jeanny Sirait dari LBH Jakarta, salah satu advokad dalam TABUR meminta Kepolisian Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap buruh bernama Andi Hidayat.

Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020.

"TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi tersangka merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Jeanny Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020)

Dari hasil pemeriksaan hari ini (16/11) TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

"Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai tersangka sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI ( Nippon Konpo Indonesia ).

Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.

Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.

Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung.

Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI.

Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved