Soekirman dan Tengku Ryan Dicoret Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, KPU Berkomentar Ini
Adanya keputusan itu, PTTUN Medan perintahkan KPU untuk coret Soekirman-Tengku Ryan di Pilkada Serdangbedagai.
"Itu sedang dibahas oleh teman-teman KPU Sergai. Kita tunggu saja sikap mereka bagaimana," kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni kepada tribunmedan.com, Minggu (15/11/2020).
Meski demikian dikatakannya, KPU Sergai sejauh ini sudah menjalankan aturan yang sebagaimana ditetapkan oleh KPU pusat.
"Kita kan KPU sudah menjalankan regulasi, sudah menjalankan aturan dan yang dijalankan oleh teman-teman KPU Sergai itu kan juga aturan yang dibuat oleh KPU republik indonesia bukan mereka buat sendiri," ucapnya.
Yulhasni enggan berkomentar panjang soal putusan PTTUN yang diketuai oleh hakim Budi Hasrul tersebut.
Meski demikian ia beranggapan bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh KPU Sergai, sudah sesuai dengan aturan yang ada di KPU.
"Sudah sesuai dengan regulasi yang diperintahkan KPU RI, cuman kalau hakim PTTUN beranggapan lain dan sebagainya, ya kita nggak sampai sana wilayah kita kan," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)