Soekirman dan Tengku Ryan Dicoret Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, KPU Berkomentar Ini

Adanya keputusan itu, PTTUN Medan perintahkan KPU untuk coret Soekirman-Tengku Ryan di Pilkada Serdangbedagai. 

Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Soekirman dan Ryan memberi keterangan seusai keluar dari kantor KPU Serdangbedagai setelah berkas pencalonannya dikembalikan oleh KPU Sergai, Minggu (6/9/2020) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan. 

Adanya keputusan itu, PTTUN Medan perintahkan KPU untuk coret Soekirman-Tengku Ryan di Pilkada Serdangbedagai. 

Dalam website PTTUN yang menjelaskan bahwa pada 13 November  2020, di Ruang Sidang Utama telah digelar sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadiningtyas, dan rekan selaku Penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi,  teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.

Disebutkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Hasrul, Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Dalam putusan  PTTUN Medan tersebut juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

tribunnews
Sidang putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (13/11/2020). (TRIBUN MEDAN / PTTUN)

Selain itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai), untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu PTTUN juga memutuskan  tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496,000.

Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy).

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Adlin Umar Yusri Tambunan tidak menghadiri debat kandidat perdana Pilkada Sergai di Hotel Grand Mercure, Medan, Sabtu (14/11/2020).

Ketidakhadiran Adlin Tambunan dikabarkan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Erdian Wirajaya mengatakan, pihaknya sebagai fasilitator pilkada sebelumnya sudah mendapatkan kabar terkait ketidakhadiran calon wakil bupati nomor urut satu tersebut.

"Sebelumnya sudah dikabari bahwasanya tidak dapat hadir dan memang itu informasi yang diberikan kepada kita.

Nah untuk masalah kenapa dia tidak datang tentu bisa ditanyakan langsung kepada timnya," ujar Erdian saat ditemui usai debat kandidat

Bahas Putusan Pengadilan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini tengah membahas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved