Uang Tabungan Winda Earl Rp 22 Miliar Raib di Bank, Apakah Pihak Bank Mengganti? Ini Dasar Hukumnya
Mabes Polri pada Jumat (6/11/2020) menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar)
Ini artinya, A dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar yang dilakukan bisa disangkakan dengan pasal ini dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.
Tautan Artikel: Kontan.co.id
Baca juga: Nasib Uang Tabungan Winda Earl dan Ibunya Sebanyak Rp 20 Miliar Raib, Ini Kata Pihak Maybank
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/winda-elear.jpg)