Uang Tabungan Winda Earl Rp 22 Miliar Raib di Bank, Apakah Pihak Bank Mengganti? Ini Dasar Hukumnya

Mabes Polri pada Jumat (6/11/2020) menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Winda D. Lunardi alias Winda Earl 

Dalam pasal 1 angka 1, Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa: 

Bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

Sementara, dalam pasal 1 juga disebutkan bahwa: nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Salah satu jenis nasabah adalah nasabah penyimpan, yakni nasabah yang menempatkan dananya du bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian dengan nasabah yang bersangkutan. 

Adapun hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang  diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.   

Dalam Pasal 7 huruf f dan g UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa

"Kewajiban pelaku usaha adalah:

f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."

Dalam UU yang sama,  tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen diatur pada Pasal 19, yang menyatakan:

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana pernah mengungkapkan dalam kasus raibnya dana nasabah bank ada dua pihak yang diperiksa, yakni bank dan nasabah.

“Jika bank lalai, terbukti banknya yang salah maka harus mengganti dana nasabah yang hilang," kata Heru beberapa waktu yang lalu, saat menanggapi raibnya dana nasabah di sebuah bank milik negara. 

Adapun tanggung jawab manajemen bank bisa merujuk Undang-Undang No 10/1999 tentang Perbankan, pasal 49 disebutkan dengan jelas bahwa:  

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved