Uang Tabungan Winda Earl Rp 22 Miliar Raib di Bank, Apakah Pihak Bank Mengganti? Ini Dasar Hukumnya

Mabes Polri pada Jumat (6/11/2020) menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Winda D. Lunardi alias Winda Earl 

Dasar Hukum: Tersangka A dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar yang dilakukan bisa disangkakan dengan pasal ini dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pembobolan rekening nasabah yang juga atlet esport Winda D.  Lunardi alias Winda Earl di Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII)  sebesar Rp 22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak. Yakni atas tanggungjawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah di bank. 

Merujuk berita amblas atau bobolnya dana yang disimpan Winda Earl Rp 22 miliar, Winda sepertinya tidak melakukan penarikan dana atas dana yang disimpannya.

Adalah oknum Kepala Cabang Maybank Cipulir A  yang menguras dana atau duit yang tersimpan di rekening Winda Earl.

Bahkan, sebagai nasabah di Maybank,  Winda baru mengetahuinya saat akan menarik duitnya.

Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan lantaran saldo yang tersisa di rekeningnya hanya  Rp 600 ribu .

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (6/11/2020) menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Sebagai Kepala Cabang A sudah menyalahgunakan wewenangnya. 

Sebagai pimpinan cabang di bank dengan saham BNII di Bursa Efek Indonesia ini menguras habis uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda.

A juga lantas mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.

Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan bahwa dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oleh oknum bank, yakni A.  

Dalam kasus ini, Maybank adalah pihak pelapor.  

Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan.

Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri.

Lantas bagaimana nasib dana Winda, apakah bank harus menggantikannya? Inilah dasar hukumnya: 

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved