CEK REKENING Pencairan BLT Karyawan 1,2 Juta Mulai Dilakukan, BLT Ditransfer ke Rekening Terdaftar
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji tahap II sudah mulai dicairkan pada awal November.
CEK REKENING Pencairan BLT Karyawan 1,2 Juta Mulai Dilakukan, BLT Ditransfer ke Rekening Terdaftar
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji tahap II sudah mulai dicairkan pada awal November.
Pembayaran BLT termin II disalurkan pemerintah setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I selesai dilakukan.
Baca juga: KPU Batasi Jumlah Peserta dalam Debat Kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan
Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini, Logam Mulia Turun Rp 5.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam Rp 1.004.000
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Donald Trump Bikin Panas, Setelah Joe Biden Menang di Pilpres, Trump Ngotot Tak Keluar Gedung Putih
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta. Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Bupati Langkat Instruksikan WFH kepada Jajaran ASN
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun. Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja. Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.
Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini, Logam Mulia Turun Rp 5.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam Rp 1.004.000
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.
Baca juga: JADWAL TAYANG MOTOGP November, Peluang Juara MotoGP 2020, Fabio Quartararo dan Andrea Dovizioso
Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda. Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-bansos-blt.jpg)