Cegah Penularan Covid-19, Bupati Langkat Instruksikan WFH kepada Jajaran ASN
Meski demikian, pelayanan masyarakat, khususnya di lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan, dan Desa tetap dilaksanakan seperti biasa.
TIBUN-MEDAN.com – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menginstruksikan para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk bekerja dari rumah (work from home).
Hal ini dilakukan agar menekan angka penularan infeksi Covid-19. Adapun instruksi yang tertuang dalam Surat Bupati Langkat Nomor 800-1954/BPBD/2020 itu dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai Sabtu (6/11/2020) hingga Sabtu (20/11/2020).
Meski demikian, pelayanan masyarakat, khususnya di lingkungan kantor kecamatan, kelurahan, dan desa tetap dilaksanakan seperti biasa.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Langkat H. Syahmadi dalam rilis resminya mengatakan, ada tiga langkah yang perlu diikuti terkait pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab Langkat.
1. Penyesuaian sistem kerja
ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Namun, dengan catatan, harus terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengatur sistem kerja dengan menyeleksi pegawai berdasarkan jenis pekerjaan dan domisili.
Sistem tersebut mengacu peta penyebaran covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan begitu, jumlah pegawai yang menerapkan sistem WFH dan pegawai yang mesti bekerja di kantor dapat diketahui. Selain itu, kegiatan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar.
“Pegawai juga mesti melaporkan kondisi kesehatan pribadi dan keluarga. Dengan melihat status pemantauan, diduga, dalam pengawasan, atau terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dari yang bersangkutan,” kata Syahmadi
Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir juga perlu dicek.
Untuk ASN berusia di atas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing.
Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang mendapat tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor. Pemerintah pun akan tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah.
“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,” imbuh Syahmadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin.jpg)