Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Setahun, OJK Pastikan Kredit Macet Tak Lewat Lima Persen
Sikap optimistis tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko perbankan yang memadai dalam pemberlakuan perpanjangan restrukurisasi.
Penulis: Truly Okto Hasudungan Purba | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Sepanjang semester I 2020, Bank Sumut telah merestrukturisasi sebanyak 4.872 debitur dengan total nilai sebesar Rp 1,1 triliun atau 47 persen dari usulan permohonan restrukturisasi. Sebagian besar debitur tersebut bergerak di sektor UMKM dan non UMKM. Program restrukturisasi yang di berikan antara lain penundaan angsuran termasuk penjadwalan kembali pembayaran.
Menariknya, kata Budi Utomo, meski di tengah Pandemi. PT Bank Sumut masih mampu mencatat pertumbuhan laba bersih di semester I tahun 2020 sebesar 29 persen YoY atau sekitar Rp 369 miliar dibandingkan posisi Juni 2019 yang jumlahnya Rp 286 miliar.
Selain mencatat kinerja pertumbuhan laba, Bank Sumut juga mencatat berbagai pertumbuhan kinerja keuangan lainnya seperti, pertumbuhan aset 0,75 persen atau sebesar Rp33,7 triliun dibanding Juni 2019 sebesar Rp33,4 triliun dan juga pertumbuhan kredit sebesar 6,27 persen atau sebesar Rp 23,6 triliun dibandingkan posisi Juni 2019 sebesar Rp 22,2 triliun.
Baca juga: OJK Sumbagut Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumatera Utara
Sambutan yang baik terhadap restrukturisasi kredit ini juga disampaikan debitur. Seorang debitur asal kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Elisa mengaku bersyukur ada perpanjangan restrukturisasi ini. Dikatakannya, sebagai pemilik UMKM menjahit di kota Pematangsiantar, dirinya mempunyai kredit sebesar Rp 100 juta di Bank BRI.
Saat pandemi Covid-19 melanda sejak Maret 2020, usaha menjahitnya sangat terdampak. Pemasukan menurun drastis karena tidak ada pesanan jahitan yang datang. Cicilannya pun terancam macet. Bulan Mei lalu, kata Elisa, dirinya mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit ke Bank BRI dan mendapat keringanan berupa pengurangan tunggakan pokok selama enam bulan.
Keringanan tersebut, katanya sangat membantu dirinya di tengah minimnya pemasukan dari usaha jahitan. “Aktivitas masyarakat tak sebanyak sebelum pandemi dan pesanan sangat sedikit. Tapi cukuplah untuk membayar pokok pinjaman,” katanya.
Elisa menambahkan, terkait diberlakukannya perpanjangan restrukturisasi kredit ini, dirinya akan mencoba untuk mengajukan permohonan kembali ke Bank BRI. “Usaha jahitan saya belum stabil. Saya masih akan mencoba mengajukan restrukturisasi. Semoga dikabulkan,” pungkasnya.
Kinerja Perbankan Sumut Meningkat
HINGGA Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menyetujui persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp 23,53 trilliun. Mayoritas restrukturisasi yang disetujui adalah untuk debitur UMKM dengan pangsa 56% dari nominal kredit restrukturisasi.
Kepala KPw Bank Indonesia (BI) Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, selain menyetujui kredit yang direstrukturisasi, masih terdapat kredit yang dalam proses restrukturisasi serta kredit terdampak yang belum mengajukan restrukturisasi sehingga dapat menambah tekanan pada NPL perbankan Sumut.
Dikatakan Wiwiek, pertumbuhan kredit restrukturisasi secara berangsur mulai melambat setelah mencapai puncaknya pada April 2020. Pangsa yang relatif berimbang antara kredit UMKM dan non-UMKM.
Baca juga: Webinar dengan OJK, Bank Sumut Sosialisasi Simpel ke Pesantren Darul Arafah
"Capaian positif ini ditopang oleh perlambatan restrukturisasi UMKM, yang pada Agustus 2020 mencatat 0,88% (mtm). Meski demikian, restrukturisasi non-UMKM masih patut diwaspadai mengingat pertumbuhannya pada Agustus 2020 mencapai 15,17% (mtm) setelah pada bulan sebelumnya sempat terkontraksi -7,50% (mtm)," kata Wiwiek.
Menurut Wiwiek, kinerja perbankan Sumut meningkat, tercermin dari penyaluran dan risiko kredit yang membaik. Pertumbuhan kredit pada Agustus tercatat sedikit lebih tinggi dari triwulan II 2020 yang diindikasi terkait dengan situasi ekonomi yang membaik pada fase normal baru.
"Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat terutama didorong oleh giro pemerintah dan swasta yang membaik sesuai preferensi masyarakat yang diindikasi lebih memilih untuk menyimpan uangnya, ketimbang konsumsi. Sementara, risiko kredit juga relatif stabil dan di bawah batas 5 persen, didukung oleh program restrukturisasi kredit UMK," ujarnya.
Wiwiek menuturkan, berdasarkan lapangan usahanya, kinerja kredit PBE membaik di tengah perlambatan kinerja kredit sektor utama lainnya. Perbaikan kinerja di sektor PBE didorong oleh berlangsungnya fase normal baru sehingga aktivitas jual-beli mulai menggeliat dan respon pelaku usaha mulai optimis.
"Di sisi lain, risiko kredit juga membaik didukung oleh program restrukturisasi perbankan yang sangat agresif. Sementara itu, kinerja kredit UMKM masih mengalami tekanan dengan kinerja yang kontraktif menyentuh -5% (yoy). Kontraksi kredit terutama didorong oleh kredit jenis menengah dan mikro. Sementara sejalan dengan kinerja kredit keseluruhan, risiko kredit UMKM juga relatif membaik pada periode berjalan," ujarnya.
Sementara itu, lapangan usaha akomodasi dan makanan serta minuman (mamin) menjadi satu-satunya lapangan usaha yang masih mengalami pertumbuhan positif meski melambat. "Sedangkan lpangan usaha lain menunjukkan penurunan kinerja tercermin dari perlambatan kredit dan NPL yang meningkat," pungkasnya.(top/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konferensi-pers-ojk.jpg)