Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Setahun, OJK Pastikan Kredit Macet Tak Lewat Lima Persen
Sikap optimistis tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko perbankan yang memadai dalam pemberlakuan perpanjangan restrukurisasi.
Penulis: Truly Okto Hasudungan Purba | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun tidak membuat tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) di industri perbankan Indonesia dalam batas tidak aman. Sebaliknya, NPL akan berada dalam batas aman atau tidak lebih dari 5 persen tahun ini.
Sikap optimistis ini disampaikan para pimpinan OJK dalam konferensi pers OJK Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan melalui live streaming, Senin (2/11/2020).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, sikap optimistis tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko perbankan yang memadai dalam pemberlakuan perpanjangan restrukurisasi ini. Penerapan ini mencakup penilaian kemampuan oleh perbankan itu sendiri dalam melihat prospek usaha debitur.
“Dengan demikian, Bank bisa mengukur debitur mana yang perlu diberikan restrukturisasi dan debitur mana yang perlu pertimbangan matang. Kita paham bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap dilakukan oleh sektor industri dan melihat kondisi debitur dengan detil dan jeli. Untuk menjaga agar kredit macet berada dalam batas aman. Jadi kami yakin perbankan objektif membentuk cadangan dan apabila living will-nya kecil sekali. OJK mengimbau seluruh industri perbankan untuk tetap melakukan penilaian terhadap setiap debitur secara hati-hati selama perpanjangan restrukturisasi ini diterapkan,” kata Wimboh.
Wimboh menjelaskan, posisi NPL perbankan Indonesia per September 2020 sebesar 3,15 persen. Sedangkan NPL bulan sebelumnya yakni Agustus di angka 3,22 persen, Juli sebesar 3,22 persen. “Melihat angka-angka ini, NPL Oktober nanti tidak jauh dari 3 persen. Kami optimistis secara keseluruhan, tahun ini NPL tidak akan tembus 5 persen. Ini sudah proses recovery," kata Wimboh.
Wimboh mengatakan, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Kebijakan ini tertuang dalam POJK 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi ini.
OJK, kata Wimboh memutuskan perpanjangan ini setelah menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap dalam kondisi terjaga berkat berkat kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Dengan demikian, diputuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Baca juga: Ekonomi Sumut Terdampak Covid-19, Gubernur Edy Harapkan Sinergi dengan OJK Terus Terjaga
"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022," kata Wimboh Santoso.
Wimboh mengatakan, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi ini.
Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat beberapa kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan, sehingga diputuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dapat dilihat dari beberapa indikator. OJK mencatat, berdasarkan data sektor keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.
Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88 persen yoy. Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12 persen yoy.
Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September ini, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month (mom) yaitu 0,16 persen yang ditopang oleh kredit Bank Milik Pemerintah.
Kredit Modal Kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sejak pandemi Covid–19 yang terutama berasal dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna) yang tumbuh 2,05 persen (mtm).
Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM, tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm di dua bulan terakhir yakni di bulan Agustus tumbuh positif 0,18 persen mtm dan September tumbuh 0,78 persen.
Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat terkontraksi sebesar 14,4 persen yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp17,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp 11,6 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp 6,2 triliun).
Sampai dengan 26 Oktober 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 93,4 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 49 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 20,75 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,07 persen) dan Rasio NPF sebesar 4,9 persen.
Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,60 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14 persen dan 32,94 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Baca juga: Optimalkan Penanganan Bank, OJK dan LPS Perbarui Kerjasama
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, kata Wimboh OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Selanjutnya, pemerintah melakukan penempatan dana Pemerintah di perbankan, di mana Bank Himbara menerima penempatan dana sebesar Rp47,5 triliun yang mendorong kredit sebesar Rp166,39 triliun. Sementara, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39 triliun dan Bank Syariah mendapatkan penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun. “OJK akan terus mendorong penyaluran kredit dari penempatan dana Pemerintah,” kata Wimboh.
Wimboh menjelaskan, hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar mencapai Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp 552,69 triliun.
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp 4,52 miliar untuk 13 BWM.
“OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menambahkan, POJK 11 tahun 2020 mempunyai peran yang sangat penting untuk memberikan ruang yang leluasa dalam sektor perekonomian kerena memang recovery masih membutuhkan waktu.
Agar potensi gagal bayar dan kredit macet (NPL) dapat ditekan di batas aman, dalam perpanjangan tersebut, pihaknya sudah memasukkan perihal tata kelola manajemen risiko. Artinya, masing-masing bank diharapkan melakukan asesmen yang ketat sehingga pemberian restrukturisasi tidak meningkatkan NPL melewati batas aman.
“Berdasarkan diskusi kami (OJK) dengan beberapa bank, kami melihat risiko kredit macet masih aman dari restrukturisasi yang tidak berhasil. Begitupun, pihak perbankan harus tetap berhati-hati dan melakukan asesmen yang ketat,” kata Heru.
Perbankan dan Debitur di Sumut Menyambut Baik
KEPUTUSAN OJK untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit sebagai implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 disambut baik perbankan di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan, perbankan di Sumut menyambut baik dan bersiap menjalankan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang selama satu tahun.
"Perbankan mengaku siap memanfaatkan perpanjangan restrukturisasi," ujar Yusup Ansori, Oktober lalu.
Yusup Ansori menyebutkan, hingga akhir Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp 30,18 trilliun.
Dari pengajuan tersebut, yang sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp 23,53 trilliun.
“Perpanjangan restrukturisasi diharapkan bisa menolong debitur dan industri jasa keuangan. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan isbanding bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Dari pengajuan tersebut, sebanyak 459.640 debitur (94,7 persen) telah mendapatkan persetujuan oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp 23,53 trilliun. Sisanya masih dalam proses di bank atau perusahaan pembiayaan.
Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp 18,22 trilliun, restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp 216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp 5,09 trilliun.
“Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 9,94 trilliun,” katanya.
Terkait hal ini, Bank Sumut akan fokus menjaga kualitas aset dan bisnis, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi memberikan dampak bagi perseroan.
Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo mengatakan, pandemi Covid-19 akan memberikan dampak yang lebih besar di semester II. Tetapi begitupun, bank milik Pemerintah Provinsi Sumut ini tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja perseroan dan menjaga kualitas kredit.
Sepanjang semester I 2020, Bank Sumut telah merestrukturisasi sebanyak 4.872 debitur dengan total nilai sebesar Rp 1,1 triliun atau 47 persen dari usulan permohonan restrukturisasi. Sebagian besar debitur tersebut bergerak di sektor UMKM dan non UMKM. Program restrukturisasi yang di berikan antara lain penundaan angsuran termasuk penjadwalan kembali pembayaran.
Menariknya, kata Budi Utomo, meski di tengah Pandemi. PT Bank Sumut masih mampu mencatat pertumbuhan laba bersih di semester I tahun 2020 sebesar 29 persen YoY atau sekitar Rp 369 miliar dibandingkan posisi Juni 2019 yang jumlahnya Rp 286 miliar.
Selain mencatat kinerja pertumbuhan laba, Bank Sumut juga mencatat berbagai pertumbuhan kinerja keuangan lainnya seperti, pertumbuhan aset 0,75 persen atau sebesar Rp33,7 triliun dibanding Juni 2019 sebesar Rp33,4 triliun dan juga pertumbuhan kredit sebesar 6,27 persen atau sebesar Rp 23,6 triliun dibandingkan posisi Juni 2019 sebesar Rp 22,2 triliun.
Baca juga: OJK Sumbagut Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumatera Utara
Sambutan yang baik terhadap restrukturisasi kredit ini juga disampaikan debitur. Seorang debitur asal kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Elisa mengaku bersyukur ada perpanjangan restrukturisasi ini. Dikatakannya, sebagai pemilik UMKM menjahit di kota Pematangsiantar, dirinya mempunyai kredit sebesar Rp 100 juta di Bank BRI.
Saat pandemi Covid-19 melanda sejak Maret 2020, usaha menjahitnya sangat terdampak. Pemasukan menurun drastis karena tidak ada pesanan jahitan yang datang. Cicilannya pun terancam macet. Bulan Mei lalu, kata Elisa, dirinya mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit ke Bank BRI dan mendapat keringanan berupa pengurangan tunggakan pokok selama enam bulan.
Keringanan tersebut, katanya sangat membantu dirinya di tengah minimnya pemasukan dari usaha jahitan. “Aktivitas masyarakat tak sebanyak sebelum pandemi dan pesanan sangat sedikit. Tapi cukuplah untuk membayar pokok pinjaman,” katanya.
Elisa menambahkan, terkait diberlakukannya perpanjangan restrukturisasi kredit ini, dirinya akan mencoba untuk mengajukan permohonan kembali ke Bank BRI. “Usaha jahitan saya belum stabil. Saya masih akan mencoba mengajukan restrukturisasi. Semoga dikabulkan,” pungkasnya.
Kinerja Perbankan Sumut Meningkat
HINGGA Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menyetujui persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp 23,53 trilliun. Mayoritas restrukturisasi yang disetujui adalah untuk debitur UMKM dengan pangsa 56% dari nominal kredit restrukturisasi.
Kepala KPw Bank Indonesia (BI) Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, selain menyetujui kredit yang direstrukturisasi, masih terdapat kredit yang dalam proses restrukturisasi serta kredit terdampak yang belum mengajukan restrukturisasi sehingga dapat menambah tekanan pada NPL perbankan Sumut.
Dikatakan Wiwiek, pertumbuhan kredit restrukturisasi secara berangsur mulai melambat setelah mencapai puncaknya pada April 2020. Pangsa yang relatif berimbang antara kredit UMKM dan non-UMKM.
Baca juga: Webinar dengan OJK, Bank Sumut Sosialisasi Simpel ke Pesantren Darul Arafah
"Capaian positif ini ditopang oleh perlambatan restrukturisasi UMKM, yang pada Agustus 2020 mencatat 0,88% (mtm). Meski demikian, restrukturisasi non-UMKM masih patut diwaspadai mengingat pertumbuhannya pada Agustus 2020 mencapai 15,17% (mtm) setelah pada bulan sebelumnya sempat terkontraksi -7,50% (mtm)," kata Wiwiek.
Menurut Wiwiek, kinerja perbankan Sumut meningkat, tercermin dari penyaluran dan risiko kredit yang membaik. Pertumbuhan kredit pada Agustus tercatat sedikit lebih tinggi dari triwulan II 2020 yang diindikasi terkait dengan situasi ekonomi yang membaik pada fase normal baru.
"Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat terutama didorong oleh giro pemerintah dan swasta yang membaik sesuai preferensi masyarakat yang diindikasi lebih memilih untuk menyimpan uangnya, ketimbang konsumsi. Sementara, risiko kredit juga relatif stabil dan di bawah batas 5 persen, didukung oleh program restrukturisasi kredit UMK," ujarnya.
Wiwiek menuturkan, berdasarkan lapangan usahanya, kinerja kredit PBE membaik di tengah perlambatan kinerja kredit sektor utama lainnya. Perbaikan kinerja di sektor PBE didorong oleh berlangsungnya fase normal baru sehingga aktivitas jual-beli mulai menggeliat dan respon pelaku usaha mulai optimis.
"Di sisi lain, risiko kredit juga membaik didukung oleh program restrukturisasi perbankan yang sangat agresif. Sementara itu, kinerja kredit UMKM masih mengalami tekanan dengan kinerja yang kontraktif menyentuh -5% (yoy). Kontraksi kredit terutama didorong oleh kredit jenis menengah dan mikro. Sementara sejalan dengan kinerja kredit keseluruhan, risiko kredit UMKM juga relatif membaik pada periode berjalan," ujarnya.
Sementara itu, lapangan usaha akomodasi dan makanan serta minuman (mamin) menjadi satu-satunya lapangan usaha yang masih mengalami pertumbuhan positif meski melambat. "Sedangkan lpangan usaha lain menunjukkan penurunan kinerja tercermin dari perlambatan kredit dan NPL yang meningkat," pungkasnya.(top/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konferensi-pers-ojk.jpg)