Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Setahun, OJK Pastikan Kredit Macet Tak Lewat Lima Persen

Sikap optimistis tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko perbankan yang memadai dalam pemberlakuan perpanjangan restrukurisasi.

TRIBUN MEDAN/HO
KONFERENSI pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan melalui live streaming, Senin (2/11/2020). 

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menambahkan, POJK 11 tahun 2020 mempunyai peran yang sangat penting untuk memberikan ruang yang leluasa dalam sektor perekonomian kerena memang recovery masih membutuhkan waktu.

Agar potensi gagal bayar dan kredit macet (NPL) dapat ditekan di batas aman, dalam perpanjangan tersebut, pihaknya sudah memasukkan perihal tata kelola manajemen risiko. Artinya, masing-masing bank diharapkan melakukan asesmen yang ketat sehingga pemberian restrukturisasi tidak meningkatkan NPL melewati batas aman.

“Berdasarkan diskusi kami (OJK) dengan beberapa bank, kami melihat risiko kredit macet masih aman dari restrukturisasi yang tidak berhasil. Begitupun, pihak perbankan harus tetap berhati-hati dan melakukan asesmen yang ketat,” kata Heru.

WISATAWAN lokal memilih kain ulos yang akan dibelinya dari perajin tradisional dengan tetap mengenakan masker untuk antisipasi penyebaran Covid-19, di Desa Lumban Suhi-suhi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2020). Kondisi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tetap beroperasi karena adanya kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
WISATAWAN lokal memilih kain ulos yang akan dibelinya dari perajin tradisional dengan tetap mengenakan masker untuk antisipasi penyebaran Covid-19, di Desa Lumban Suhi-suhi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2020). Kondisi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tetap beroperasi karena adanya kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. (TRIBUN MEDAN/RISKY)

Perbankan dan Debitur di Sumut Menyambut Baik

KEPUTUSAN OJK untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit sebagai implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 disambut baik perbankan di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan, perbankan di Sumut menyambut baik dan bersiap menjalankan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang selama satu tahun.

"Perbankan mengaku siap memanfaatkan perpanjangan restrukturisasi," ujar Yusup Ansori, Oktober lalu.

Yusup Ansori menyebutkan, hingga akhir Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp 30,18 trilliun.

Dari pengajuan tersebut, yang sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp 23,53 trilliun.

“Perpanjangan restrukturisasi diharapkan bisa menolong debitur dan industri jasa keuangan. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan isbanding bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Dari pengajuan tersebut, sebanyak 459.640 debitur (94,7 persen) telah mendapatkan persetujuan oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp 23,53 trilliun. Sisanya masih dalam proses di bank atau perusahaan pembiayaan.

Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp 18,22 trilliun, restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp 216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp 5,09 trilliun.

“Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 9,94 trilliun,” katanya.

Terkait hal ini, Bank Sumut akan fokus menjaga kualitas aset dan bisnis, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi memberikan dampak bagi perseroan.

Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo mengatakan, pandemi Covid-19 akan memberikan dampak yang lebih besar di semester II. Tetapi begitupun, bank milik Pemerintah Provinsi Sumut ini tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja perseroan dan menjaga kualitas kredit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved