Eksepsi Terdakwa Delapan Oknum Polisi Sidimpuan Terkait Kasus Narkotika Tak Diterima Hakim
Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Selanjutnya, setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.
"Sesampainya di sana, Witno menghubungi Amdani Damanik untuk menyuruh menjumpai dirinya dikampung Darek tersebut," kata jaksa.
Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Edi Anto Ritonga alias Gaya kepada Terdakwa.
"Setibanya di puncak, Witno menjumpai Gaya dan langsung meminta barang bukti tersebut dengan alasan tidak akan ditangkap," ujarnya.
Kemudian Edi Anto Ritonga als. Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering dari dalam rumah Kucok lalu meletakkan karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut dipinggir jalan.
Baca juga: Perasaan Vanessa Angel Jelang Pembacaan Putusan Kasus Narkoba, Waswas, Rasa Takut hingga Stres
"Setelah itu, Witno kembali menghimbau bahwa akan da razia susulan bila tidak semua diserahkan," katanya.
Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) dan berkata “Nit, ini ada barang bukti ganja, tolong bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek”.
"Kemudian, sesampainya disana Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas yang dibawa oleh Kanit Martua," jelasnya.
Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua.
Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.
"Setelah penuh, Gaya dan Kucok memasukan sisa karung tersebut kedalam mobil yang dibawa oleh Witno," jelasnya.
Setelah seluruhnya karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padang Sidempuan - Sibolga
Sesampainya posko tersebut, Terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan di setting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan yang di ketua oleh Kanit Martua.
“Aku enggak sanggup berfikir lagi” lalu Aiptu Martua Pandapotan berkata “ya udah tenang aja abang” lalu Aiptu Martua Pandapotan langsung mengatur tempat dimana akan ditemukannya Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut namun belum ada disepakati tempat akan ditemukannnya Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut.
Baca juga: 4 Pemuda Diringkus Polisi saat Lakoni Pesta Narkoba di Medan Maimun
Selanjutnya mereka menyetting bahwasanya telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara.
"Namun, pada tanggal 02 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram," beber JPU.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-delapan-polisi-narko.jpg)