Eksepsi Terdakwa Delapan Oknum Polisi Sidimpuan Terkait Kasus Narkotika Tak Diterima Hakim

Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

TRIBUN-MEDAN/ALIF
SUASANA sidang terdakwa delapan oknum polisi di PN Medan, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang lanjutan perkara delapan oknum polisi Padangsidimpuan dan seorang sipil dilanjutkan karena eksepsi terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Martua Sagala.

Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan pasal 156 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

"Menimbang pasal 156 ayat 2 KUHAP, Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, persidangan harus dilanjutkan, dan harus di lanjutkan hingga putusan akhir," kata hakim, Rabu(4/11/2020) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas putusan itu perkara Witno Suwito, Rory Marryam Sihite, Anthony Fresdey Lubis, Bripka Andi Pranata als Andy, Dedi Azwar Harahap, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Rudi Hartono, Amdani Damanik, dan seorang sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan perkara, Rabu (11/11/2020).

Dalam nota dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Jumat (28/2/2020) pagi, AKP. Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Mirryam Sihite.

Lalu AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Kapolres Siantar Hadiahi Rp 40 Juta Jika Berani Tunjuk Pengedar Narkoba

"Setelah menerima arahan tersebut lalu anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Kemudian sekira pukul 13.30 wib terdakwa menghubungi handphone milik Bripka Andi Pranata. Lalu terdakwa menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah warung makan di belakang City Walk," kata JPU di hadapan Majelis Hakim Martua Sagala.

Kemudian sekitar pukul 13.40 WIB, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata.

Terdakwa lalu mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padang Sidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Selanjutnya Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan mobil yang dikendarainya. Lalu Witno turun dari mobil dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat dan berkata kepada masyarakat tersebut “ini bakal digrebek dan diperiksa masalah narkoba dari rumah kerumah”.

Kemudian Witno kembali masuk ke mobil pun naik kembali ke dalam mobil dan menuju salah satu rumah makan. Sesampainya di sana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan ganja miliknya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba

“Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di kampung Darek asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga jangan ditangkap” kata jaksa menirukan ucapan antara witno dan Edi.

“Kenapa kau mau menyerahkan Ganja kau ?” lalu Edi Santoso Als Edi Ramos (DPO) menjawab “karena aku takut terjadi penggerebekan lagi di Kampung Darek”, lalu Terdakwa berkata “Ok, kirimkan Nomor Hand Phone si GAYA” lanjutnya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witnopun menghubungi Gaya dan menanyakan, “dimana kita jumpa ?”

Kemudian Edi Anto Ritonga als. Gaya pun menjawab “di Gunung Kampung Darek Bang”.

Selanjutnya, setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

"Sesampainya di sana, Witno menghubungi Amdani Damanik untuk menyuruh menjumpai dirinya dikampung Darek tersebut," kata jaksa.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Edi Anto Ritonga alias Gaya kepada Terdakwa.

"Setibanya di puncak, Witno menjumpai Gaya dan langsung meminta barang bukti tersebut dengan alasan tidak akan ditangkap," ujarnya.

Kemudian Edi Anto Ritonga als. Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering dari dalam rumah Kucok lalu meletakkan karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Baca juga: Perasaan Vanessa Angel Jelang Pembacaan Putusan Kasus Narkoba, Waswas, Rasa Takut hingga Stres

"Setelah itu, Witno kembali menghimbau bahwa akan da razia susulan bila tidak semua diserahkan," katanya.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) dan berkata “Nit, ini ada barang bukti ganja, tolong bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek”.

"Kemudian, sesampainya disana Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas yang dibawa oleh Kanit Martua," jelasnya.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua.

Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

"Setelah penuh, Gaya dan Kucok memasukan sisa karung tersebut kedalam mobil yang dibawa oleh Witno," jelasnya.

Setelah seluruhnya karung plastik yang berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padang Sidempuan - Sibolga

Sesampainya posko tersebut, Terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan di setting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan yang di ketua oleh Kanit Martua.
“Aku enggak sanggup berfikir lagi” lalu Aiptu Martua Pandapotan berkata “ya udah tenang aja abang” lalu Aiptu Martua Pandapotan langsung mengatur tempat dimana akan ditemukannya Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut namun belum ada disepakati tempat akan ditemukannnya Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut.

Baca juga: 4 Pemuda Diringkus Polisi saat Lakoni Pesta Narkoba di Medan Maimun

Selanjutnya mereka menyetting bahwasanya telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara.

"Namun, pada tanggal 02 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram," beber JPU.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved