4 Pemuda Diringkus Polisi saat Lakoni Pesta Narkoba di Medan Maimun
Lebih lanjut, Yaqin membeberkan bahwa para tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibelinya untuk dikonsumsi bersama.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Reskrim menangkap empat pemuda yang melaksanakan pesta narkotika di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru Kecamatan, Medan Maimun.
Dari keempat pemuda tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 0,05 gram dan satu buah alat hisap sabu yang pada pipa kaca terdapat sabu sisa pakai seberat 1,52 gram.
Keempat tersangka tersebut yaitu Mulkan (49) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Fadli (44) warga Jalan Sei Meincirim, Kecamatan Sunggal, M Halis Faisal Lubis (42) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Yanto Nasution (44) warga Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut sering terjadi pesta sabu.
"Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa marak terjadinya transaksi narkoba dikawasan tersebut," katanya kepada Tribunmedan.id, Jumat (23/10/2020).
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut.
"Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki di sebuah rumah yang saat itu bersiap akan menghisap narkotika jenis sabu bersama-sama," tuturnya.
Lebih lanjut, Yaqin membeberkan bahwa para tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang dibelinya untuk dikonsumsi bersama.
Kemudian petugas mengamankan keempat tersangka ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
"Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Yaqin.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-reskrim-menangkap-empat-pemuda-nnn.jpg)