Penjelasan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi

Jajaran Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2020 yang mulai berlangsung Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Petugas Kepolisian Polsek Medan Helvetia memeriksa surat kendaraan sejumlah pengendara bermotor pada Operasi Zebra Toba 2019 di jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/11/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.

Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.

Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.

Dikutip dari ntmcpolri.info, berikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:

- Melawan arus

- Tidak memakai helm

- Pelanggaran terhadap stop line

- Pelanggaran sirene dan trotator

- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved