Penanganan Covid

Antisipasi Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang, Satgas Covid-19 Karo Batasi Tempat Wisata 30 Persen

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus Covid-19 Karo Mulia Barus, mengaku untuk menghadapi libur panjang ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Wisatawan dari berbagai daerah menghabiskan waktu akhir pekannya di kawasan Pasar Buah, Jalan Gundaling, Berastagi, Minggu (25/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Pemerintah pusat telah menetapkan akhir bulan Oktober ini adalah libur panjang.

Hal ini dikarenakan pada tanggal 29 dan 30 oktober mendatang, ditetapkan menjadi cuti bersama setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 oktober.

Dengan adanya libur panjang ini, tentunya banyak masyarakat yang mengisi waktu liburnya dengan mengunjungi lokasi wisata.

Seperti diketahui, salah satu lokasi wisata yang acap kali menjadi tujuan wisata untuk masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan, ialah Kabupaten Karo.

Namun, adanya waktu libur panjang ini ternyata tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan sepenuhnya.

Pasalnya, pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) di sebagian besar wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera Utara masih cukup tinggi.

Hingga saat ini, untuk di Kabupaten Karo sendiri jumlah kasus positif secara akumulatif sebanyak 263 kasus. Dengan rincian, 113 kasus telah dinyatakan sembuh dan angka kematian sebanyak 23 kasus.

Menanggapi kondisi ini, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Satgus Covid-19 Karo Mulia Barus, mengaku untuk menghadapi libur panjang ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Ia menyebutkan, di dalam surat edaran itu sendiri berisikan tentang pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke Kabupaten Karo pada saat libur panjang nantinya.

"Oh iya kita sudah buat surat edaran untuk diketahui oleh semua pihak. Menganggapi libur panjang ini, kita tetap melakukan pembatasan wisatawan yang masuk ke Kabupaten Karo. Karena kita enggak mau nantinya setelah liburan malah kasus kita kembali naik," ujar Mulia, Minggu (25/10/2020).

Saat ditanya mengenai apa langkah konkret yang dilakukan, Mulia menjelaskan melalui surat tersebut pihaknya telah memberikan informasi kepada setiap pemilik objek wisata dan hotel untuk mengurangi kapasitas tamu yang datang.

Ia menegaskan, dari 100 persen kapasitas yang ada baik di tempat wisata, hotel, maupun tempat makan hanya boleh diisi oleh 30 persen dari kapasitas.

"Jadi semuanya, baik hotel, tempat wisata, dan tempat makan itu harus dikurangi kapasitasnya. Intinya tidak boleh ada kerumunan di suatu lokasi, jadi kita batasi maksimal tamu atau masyarakat yang datang itu hanya 30 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah nantinya pihaknya akan kembali melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Karo, dirinya mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran juga kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved