Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Yeti (33) setelah Syukuran 7 Bulan Kehamilannya

Terdapat luka sayatan di bagian dagu sebelah kiri dan luka lebam di bagian wajah korban.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Medan.com
Ilustrasi tim inafis melakukan olah TKP di dalam rumah kontrakan korban. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa cincin, ponsel dan kartu ATM milik korban.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengunci pintu kontrakan dan keluar melalui kaca jendela.

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan ibu hamil di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020). (ANTARA/ Bagus Rizaldi).

Sutarman melarikan diri ke Jawa Tengah dengan menggunakan bus.

Sebelumnya, dia sempat ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berbekal sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah," ucap Hendra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Hendra.

(*)

Baca juga: FAKTA-FAKTA Supriyadi Bunuh dan Perkosa Ponakan Sendiri yang Masih Siswi SMK, Sempat Intip Korban Mandi

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri, Pelaku Juga Bawa Kabur Harta Korban

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved