Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Yeti (33) setelah Syukuran 7 Bulan Kehamilannya
Terdapat luka sayatan di bagian dagu sebelah kiri dan luka lebam di bagian wajah korban.
TRIBUN-MEDAN.COM -- Polisi sebut Neng Yeti (33) dibunuh setelah beberapa hari menggelar syukuran 7 bulan kandungan korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung.
"Setelah menggelar syukuran 7 bulanan, lalu dilakukan pembunuhan ini," kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jumat (23/10/2020).
Neng Yeti tewas dibunuh suami sirinya, Sutarman (47), di kontrakan mereka di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020) lalu.
Pelaku membunuh korban dengan menusuk leher dan menekan dadanya hingga meninggal.
"Ditusuk di lehernya, kurang lebih 5 cm, kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," kata kata Hendra.
Usai membunuh istri sirinya, pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela kamar setelah sebelumnya mengunci pintu kontrakan dari dalam.
Sutarman lari Jawa Jengah menuju rumah temannya. Setelah itu, ia hendak mengunjungi rumah istri pertamanya di Wonosobo, Jawa Tengah.
Akan tetapi, pada Kamis (22/10/2020), Satreskrim Polresta Bandung yang telah melakukan pengejaran selama enam hari akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Banjarnegara.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi yang telah dikumpulkan.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim reskrim pun langsung melakukan penangkapan.
"Keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku dan kita yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal," ucap Bimantoro.
Dikatakan, pelarian pelaku ke rumah temannya ini memnag bertujuan untuk bersembunyi dari kejaran kepolisian.
Saat ditangkap di rumah temannya, pelaku pun tak melakukan perlawanan.
"Memang tujuan mereka bersembunyi, menghindari kejaran dari kepolisian," ucapnya.
Kronologi pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Yeti ditemukan tewas oleh saksi Dede, Sabtu Sabtu (17/10/2020) sore lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu saksi Dede berkunjung ke kontrakan korban dengan maksud untuk menawarkan makanan. Pasalnya Dede merasa aneh korban sejak pagi tidak kelihatan. Padahal biasanya setiap pagi korban kerap membeli sarapan di tempat saksi.
Akan tetapi, setibanya di rumah kontrakan korban, saksi Dede memanggil Neng Yeti namun tak ada jawaban.
Merasa aneh, saksi kemudian memanggil Mulyadi yang merupakan penjaga kontrakan untuk meminta tolong melakukan pengecekan. Pasalnya korban saat dipanggil tak menyahut dan pintu korban dalam keadaan terkunci.
Saat saksi membuka pintu, ia melihat korban tewas terlentang di kontrakannya.
Melihat kondisi korban tak bernyawa, saksi Dede dan Mulyadi langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke RW serta polsek setempat.
Menurut polisi, terdapat luka sayatan di bagian dagu sebelah kiri dan luka lebam di bagian wajah korban.
Selanjutnya korban dibawa ke RSHS Bandung untuk dilakukan otopsi.
Ilustrasi ruang jenazah. (TRIBUN MEDAN / ist)
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang perempuan yang sedang hamil 7 bulan ditemukan tewas di sebuah kamar kontrakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkap bahwa wanita bernama Neng Yeti (33) itu adalah korban pembunuhan.
Menurut Hendra, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu korban.
Sebelum terjadi pembunuhan, Yeti dan suami sirinya, Sutarman (43), sempat cekcok perihal ponsel pelaku.
"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau. Kemudian ditusuk di lehernya, lebih kurang 5 sentimeter," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).
Pelaku kemudian menekan dada korban sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa cincin, ponsel dan kartu ATM milik korban.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengunci pintu kontrakan dan keluar melalui kaca jendela.
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan ibu hamil di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020). (ANTARA/ Bagus Rizaldi).
Sutarman melarikan diri ke Jawa Tengah dengan menggunakan bus.
Sebelumnya, dia sempat ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berbekal sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah," ucap Hendra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Hendra.
(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri, Pelaku Juga Bawa Kabur Harta Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/inafis-polresta-deliserdang-olah-tkp-pembunuhan.jpg)