Judi Tembak Ikan Merajalela di Pantai Labu, Warga Mengamuk Hancurkan Mesin Judi di Dua Desa
Warga di dua desa mengamuk hancurkan mesin judi karena aparat penegak hukum dianggap tidak bisa melakukan penindakan
TRIBUN-MEDAN.com,PANTAI LABU-Aksi perjudian modus game ketangkasan tembak ikan kian marak di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Teranyar, lapak perjudian tembak ikan yang ada di dua desa dihancurkan warga.
Adapun lapak perjudian itu berada di Desa Sarang Burung dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Karena warga menganggap polisi "mandul" dalam bertindak, mereka pun mengambil sikap.
Baca juga: Akibat Kecanduan Judi Tembak Ikan, Araqif Gondol Motor Ibunya 2 Kali
Warga mengamuk dan menghancurkan mesin judi tembak ikan di dua desa tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh Tribun Medan, di Desa Denai Sarang Burung ada dua lapak judi serupa.
Sementara di Desa Pantai Labu Baru ada satu.
"Sebenarnya bukan di desa kami saja ada seperti ini.
Di tempat lain pun pasti ada juga," kata Kepala Desa Denai Sarang Burung Suriyat, Rabu (21/10/2020).
Ia mengatakan, memang pada Minggu (11/10/2020) kemarin terjadi aksi amuk warga di lapak judi yang ada di desanya.
Baca juga: DORR Polisi Letuskan Senjata Tiga Kali, Bubarkan Kelompok Bertikai di Samosir Soal Judi Tembak Ikan
Kata Suriyat, aksi spontanitas warga itu berlangsung pukul 17.00 WIB.
"Sekitar dua minggu lalu lah kejadian (perusakan mesin judi tembak ikan) nya. Sudah lama juga," kata Suriyat.
Dari video yang beredar di grup What'sApp dan Facebook, terlihat sejumlah laki-laki dan emak-emak menggeruduk lapak judi tembak ikan yang ada di Desa Denai Sarang Burung.
Begitu tiba di lokasi, kalangan pemuda dan emak-emak yang membawa balok langsung menghantam mesin judi itu.
Bahkan, sejumlah lelaki terlihat mengobrak-abrik lapak itu, dan membalik-balikan mesin judi.
Baca juga: Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Polisi Tangkap Delapan Pria
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arena-judi-tembak-ikan-di-singapore-station-tribunm-edan_20160509_205948.jpg)