Pengamat Hukum Menilai Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mi Aceh Pasar Baru Pantas Bebas
Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan, dimana nanti aksi premanisme akan merajalela bila terus seperti ini.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan di Mi Aceh Pasar Baru menemui titik akhir.
Dalam perkara ini, terdakwa Mahyudi Cs divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tengku Oyong dengan masing-masing hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. Namun putusan itu menuai kritikan dari salah seorang pengamat hukum, Muslim Moeis, selaku direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Sumut.
Dikatakannya, dalam putusan majelis hakim tersebut sangat tidak pantas dan harus dikoreksi.
"Putusan majelis hakim, itu harusnya dikoreksi. Mengapa? Dia disini tidak berniat untuk membunuh dan sebaliknya membela diri," kata Moeis saat dihubungi Tribun Medan, Rabu(21/10/2020).
Lanjutnya, Mahyudi Cs seharunya tak patut di hukum dikarenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, sebab pasal tersebut adalah pasal penganiayaan.
"Bagaimana penganiayaan, itukan terlihat jelas dia jualan, mencari nafkah, kok di bilang menganiaya. Dia itu nggak ada niat untuk membunuh," kata Muslim Moeis.
Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan, dimana nanti aksi premanisme akan merajalela bila terus seperti ini.
Baca juga: Detik-detik Polisi Razia Warga Medan yang Nongkrong hingga ke Warung Mi Aceh
"Hakim harusnya melihat filosofi, 1000 orang salah, 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu," katanya.
Perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dinihari, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe milik terdakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.
"Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, terdakwa Agussalim menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Bangun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang," dakwa JPU Rambo, di hadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.
Mendengarkan perkataan itu, Agussalim mengatakan kepada korban Abadi Bangun untuk menunggu dan saksi Agussalim akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola cafe.
Pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agussalim dan pada saat itu saksi Agussalim menghindar. Kemudian korban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Delicious tersebut.
"Selanjutnya Agussalim melaporkan hal tersebut kepada terdakwa. Tidak berapa lama korban Abadi Bangun datang kembali ke warung cafe Delicios bersama dengan temannya dengan membawa satu bilah parang. Kemudian terdakwa Mahyudi mendatangi korban Abadi Bangun dan bertemu dengan korban Abadi Bangun. Pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Mahyudi dengan korban Abadi Bangun," baca JPU.
Kemudian korban Abadi Bangun mengayunkan satu bilah parang tersebut kearah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya degan tangan.
Baca juga: Kronologi Oknum PNS Dinsos Jabar Lecehkan Seorang Remaja Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh
"Kemudian terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Bangun dengan balok kayu broti tersebut ke kepala korban Abadi Bangun. Lalu korban Abadi Bangun terjatuh di aspal, kemudian datang saksi Mursalin dan menendang korban Abadi Bangun secara berulang ke arah wajah dan kemudian mengambil parang yang dipegang korban Abadi Bangun lalu saksi Mursalin pergi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penganiaya-mi-aceh.jpg)