News Video

Detik-detik Polisi Razia Warga Medan yang Nongkrong hingga ke Warung Mi Aceh

Detik-detik Polisi Razia Warga Medan yang Nongkrong hingga ke Warung Mi Aceh, Pemko Medan himbau tempat hiburan tutup sementara

Detik-detik Polisi Razia Warga Medan yang Nongkrong hingga ke Warung Mi Aceh

TRI BUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta warga beraktivitas di rumah masing-masing untuk antisipasi penyebaran Virus Corona.

Pemerintah juga sudah membuat surat edaran agar seluruh aktivitas tempat hiburan tutup sementara.

Tempat-tempat yang wajib tutup adalah diskotek, karoke, fitnes centre, bioskop dan lain sebagainya.

Di sisi lain, kepolisian gencar melakukan razia ke beberapa lokasi.

Polisi meminta masyarakat agar tidak berkumpul

Bahkan remaja yang nongkrong di warung mi aceh dan warnet pun dibubarkan.

Ini isi surat edaran Pemko Medan

BREAKINGNEWS : Mulai Malam Ini Semua Tempat Hiburan Harus Tutup

Pemerintah Kota dalam upaya melindungi masyarakatnya dengan melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) memutuskan untuk mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020 meminta pemilik/pengelola/penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Medan untuk tidak melakukan kegiatan usaha, menyelenggarakan musik hidup dan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa banyak di hotel, convention hall dan balai pertemuan.

Pada Surat Edaran Plt. Walikota Medan No.: 440/2738 tanggal 23 Maret 2020 meminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha yaitu:

Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.

Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court) agar tidak menyelenggarakan musik hidup.

Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak.

Pelarangan penyelenggaraan kegiatan mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved