Pengamat Hukum Menilai Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mi Aceh Pasar Baru Pantas Bebas

Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan, dimana nanti aksi premanisme akan merajalela bila terus seperti ini.

TRIBUN MEDAN/ALIF
HAKIM Tengku Oyong membacakan vonis tiga terdakwa kasus penganiayaan di Mi Aceh pasar Baru secara video call di ruang cakra 7 PN Medan. 

Kemudian tidak berapa lama datang saksi Agussalim memukul sdr. Abadi Bangun dengan balok kayu broti ke arah bagian kepala korban Abadi Bangun dan selanjutnya saksi Agussalim pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban Abadi Bangun tergetak di aspal jalan raya di depan Cafe Delicious.

Tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar dan sesampainya di rumah sakit tersebut, pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban Abadi Bangun sudah meninggal dunia.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved