Kronologi Oknum PNS Dinsos Jabar Lecehkan Seorang Remaja Penyandang Disabilitas Korban Tsunami Aceh
Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual oleh oknum aparatur sipil negara ( ASN)
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara ( ASN) Dinas Sosial Pemprov Jawa Barat ( Jabar) berinisial SR (50).
Mengutip Tribunnews, remaja asal Kabupaten Bandung Barat itu mengalami kejadian tersebut saat mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 tepatnya saat awal Ramadhan.
Ibu Asuh korban, YR mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan pelecehan seksual itu saat dijemput dari tempat pelatihan oleh ibu kandungnya karena saat itu akan libur Lebaran.
"Kemungkinan kejadian pelecehan seksual itu saat pelatihan, pelakunya diduga Peksos Dinsos Jabar.
Sebelum dia cerita, ibu kandungnya curiga dengan sikap korban yang tampak tertekan," ujarnya saat ditemui di salah satu panti di Kota Cimahi, Senin (17/6/2019).
Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat ( Jabar) tidak membantah adanya pelecehan seksual oleh oknum ASN Pemprov Jabar tersebut.
Pelaku diperbantukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial.
SR bertugas memberikan pelatihan terhadap penyandang disabilitas.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, SR (50) akan mencoreng nama baik aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap remaja wanita penyandang disabilitas.
"Saya pastikan kalau itu betul, mencoreng nama baik kita (ASN) sebagai pengayom masyarakat.
Apalagi kalau korbannya disabilitas, yakni yang harus diberi ekstra perhatian. Hukum harus kita tegakkan," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate Bandung, Jabar, Rabu (19/6/2019).
Menurut Emil, secara normatif jika ada seorang warga baik ASN atau non-ASN melakukan perbuatan melawan hukum maka harus diberi sanksi.
"Selama dia manusia, melakukan kejahatan kepada sesama manusia.
Apapun status judul jabatannya, harus dihukum. Ke ranah hukum sesuai jenis pelanggarannya, apalagi itu jika ASN Pemprov Jabar," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinsos Jabar Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap SR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perempuan-yang-mengaku-korban-pelecehan-seksual-tka-tiongkok.jpg)