Tiga Perambah Hutan Sudah Dua Bulan Rusak Kawasan Tahura Bukit Barisan, Berdalih Ingin Tanam Cabai

Tiga perambah hutan ketahuan menebangi pohon di kawasan Tahura Bukit Barisan. Ketiganya berdalih ingin membuka ladang

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
INTEROGASI-Petugas Polsek Barusjahe menginterogasi tiga pelaku perambah hutan di kawasan Tahura, Minggu (18/10) kemarin. Ketiga pelaku merambah hutan dengan dalih ingin membuka ladang.(NASRUL) 

TRIBUN MEDAN.Com,BARUSJAHE-Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Desa Sikab, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Tanahkaro sudah dua bulan terakhir dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Para pelaku menebangi sejumlah pohon, dengan dalih ingin membuka ladang.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan petugas Polsek Barusjahe.

Baca juga: UPT Tahura Terus Awasi Pergerakan Harimau di Kawasan Sibayak

"Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Warga melihat ada tiga orang yang melakukan perambahan secara ilegal di kawasan Tahura," kata Kapolsek Barusjahe Iptu Adi Ginting, Senin (19/10/2020).

Menanggapi laporan itu, polisi pun membentuk tim.

Mereka menyambangi lokasi pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

Saat diamankan, ketiga pelaku tengah melakukan aktivitas penebangan.

Baca juga: Harimau yang Berkeliaran di Sepanjang Gunung Sinabung dan Hutan Tahura Sudah 3 Kali Bertemu Manusia

"Mereka kami amankan saat menebangi kayu," kata Adi.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing Dasarta Milala, Nalsal Krisna Sembiring warga Desa Naman, Kecamatan Namanteran.

Kemudian, satu pelaku lainnya yakni Putra Setiawan Sembiring warga Desa Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Akibat perambahan hutan ini, para pelaku tidak hanya merusak kawasan konservasi.

Mereka juga merusak sumber air, yang selama ini mengaliri tiga desa," kata Adi.

Baca juga: Hati-hati, Seekor Harimau Berkeliaran di Sepanjang Gunung Sibayak dan Hutan Tahura

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa pisau sepanjang 60 sentimeter, sebilah parang sepanjang 78 sentimeter, dan sebilah kapak berukuran 55 sentimeter.

"Selain alat penebang kayu, kami juga mengamankan kayu yang sudah dipotong-potong oleh pelaku ini," kata Adi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved