Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai

Reaksi bermunculan terkait usulan Ketua KPK, soal pengadaan mobil dinas mewah. Apakah ini mendukung kinerja pemberantasan korupsi?

Editor: Salomo Tarigan
kolase Kompas dan GridOto.com
Ketua KPK Firli Bahuri, usulan mobil dinas mewah 

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata dia.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.

Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: HEBOH Tewasnya Tersangka Pemerkosa Ibu dan Pembunuh Anak di Sel Tahanan, Penyebab Pelaku Meninggal

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.

Namun, setelah rencana itu mencuat ke publik dan menuai banyak kritik, KPK berencana meninjau ulang.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming DENMARK OPEN Hari ini, Jadwal Denmark Open 2020 LIVE TVRI

Cahya menuturkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Antar Jemput Pegawai

Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved