Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai

Reaksi bermunculan terkait usulan Ketua KPK, soal pengadaan mobil dinas mewah. Apakah ini mendukung kinerja pemberantasan korupsi?

Editor: Salomo Tarigan
kolase Kompas dan GridOto.com
Ketua KPK Firli Bahuri, usulan mobil dinas mewah 

"Itu sebabnya empat tahun tugas di KPK pakai Innova lancar-lancar dan aman-aman saja. Paling kalau mau tugas ke Papua pagi-pagi jam 5 sudah di jalan, dingin, mikir Innova apa ada pemanasnya," kata Saut, Kamis (15/10/2020).

 

Saut mengatakan, para Pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Sehingga ia menilai, mobil dinas tidak diperlukan.

Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2015, Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000. Sedangkan Wakil Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.

"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transport dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," kata Saut.

Dewas Menolak

Dewan Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Tumpak menuturkan, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas.

Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

"Berrdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Baca juga: Berikut Harga & Spesifikasi iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro & iPhone 12 Pro Max

Tumpak juga mengaku telah menolak pemberian mobil dinas sejak ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved