Video Pecah Perawan Jadi 'Senjata' Pemuda 22 Tahun Intimi Remaja Putri, Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku merekam video pecah perawan gadis belia. Lalu video tersebut digunakan sebagai ancaman.
Ia menambahkan, perbuatan pelaku terhadap Bunga tidak hanya sekali. Namun sudah terjadi hingga tiga kali dengan modus bujuk rayu. Saat terjadi persetubuhan pertama kalinya alias pecah keperawanan, pelaku merekam.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku merekam video pecah perawan gadis belia.
Lalu video tersebut digunakan sebagai ancaman.
Aksi itu dilakukan pemuda berinisial RB berusia 22 tahun terhadap seorang gadis belia korbannya, sebut saja bunga, berusia 15 tahun, di Sampang, Madura.
RB telah diciduk polisi.
Tersangka ini tega menodai gadis belia yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Bunga.
Tersangka adalah pemuda berinisial RB berusia 22 tahun.
Tersangka dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut diamankan sehari setelah adanya laporan pada 10 Oktober 2020.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, RB ditangkap tanpa adanya perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan sudah mengakui jadi tinggal prosesnya saja, kita lewati tahapan sesuai dengan ranahnya," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Ia menambahkan, perbuatan pelaku terhadap Bunga tidak hanya sekali.
Namun sudah terjadi hingga tiga kali dengan modus bujuk rayu.
Saat terjadi persetubuhan pertama kalinya alias pecah keperawanan, pelaku merekam.
Nah, video dokumentasi inilah yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk melancarkan aksi-aksi busuk selanjutnya.
Aksi kedua dan ketiga, pelaku mengancam Bunga melalui video yang akan disebarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-pencabulan_remaja-putri-dijadikan-budak-nafsu_budak-syahwat.jpg)