Video Pecah Perawan Jadi 'Senjata' Pemuda 22 Tahun Intimi Remaja Putri, Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku merekam video pecah perawan gadis belia. Lalu video tersebut digunakan sebagai ancaman.

iStockphoto
Ilustrasi kasus pencabulan - (iStockphoto) 

Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.

Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.

"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Gadis Usia 14 Tahun Digilir 5 Cowok

Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di KabupatenSampang, Madura, yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).

Kedatangan tersebut bermaksud untuk menanyakan proses penanganan kasus yang menimpa korban Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun.

Bunga diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.

Dalam penanganan itu, hingga saat ini Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,Madura.

Sedangkan, keempat pelaku lainnya masih berkeliaran, dalam arti masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Pantauan SURYAMALANG.COM, keluarga Bunga yang mendatangi Mapolres Sampang tepatnya, ke ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) adalah Ibu Bunga berinisial N (40) asal Kecamatan Torjun, Sampang dan didampingi oleh sejumlah anggota dari PMII cabang Sampang.

"Kami di sini meminta kejelasan penanganan yang dialami oleh Bunga karena pelaku cuma satu yang berhasil diamankan," kata Raudhatul Jannah (22) Ketua KOPRI PC PMII Sampang saat baru keluar dari ruang PPA Polres Sampang.

Ia menambahkan, bahwa kejadian korban diperkosa oleh kelima pelaku pada 8 Januari 2020 dan kelurga korban melakukan pengaduan pada 11 Januari 2020 ke Polres Sampang.

Sehingga, menurutnya sudah terhitung sembilan bulan penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved