News Video
Pelaku Video TikTok Lecehkan Masjid Akhirnya Minta Maaf, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pelaku KW akhirnya meminta maaf di hadapan publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).
Beredarnya video itu sempat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Demi dapatkan follower
Adapun, pelaku melakukan hal itu supaya mendapatkan banyak pengikut di akun media sosialnya.
Tindakan KW didasarkan pada keinginan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di tiktoknya akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.
"Musik itu yang dibuat oleh dia sendiri, sehingga seolah-olah dengan adanya sesuatu dari masjid, itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia (menjadi followers)," lanjut dia.
Ditangkap
Menyusul viralnya video itu, Polrestabes Bandung telah menangkap mahasiswa berinisial KW.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung.
Atas video yang sempat menghebohkan masyarakat itu, KW dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam enam tahun penjara.
"Langsung kita tahan dengan kena ancaman UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," tutur Ulung.
Meminta maaf
Pelaku KW akhirnya meminta maaf di hadapan publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).
Ia merasa bersalah lantaran video yang dibuatnya menyinggung banyak orang.