Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes

Alhamdulillah Masih Ada Keadilan, Ucapan Syukur Febi Nur Amelia Kasus Tagih Utang Istri Kombes

Febi Nur Amelia (29), terdakwa kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes, akhirnya divonis bebas.

T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. 

Sontak hal itu membuat seluruh pengunjung heboh dan panik.

Warga Komplek Menteng Kota Medan, itu kemudian direbahkan di kursi panjang.

Setelah sadar Febi Nur Amelia langsung dibopong keluar oleh suami dan beberapa rekannya tanpa memberikan komentar apa pun.

Saat ditanyakan soal kondisinya, Febi Nur Amelia mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat.

Febi Nur Amelia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.

Ia melanjutkan, pingsan itu mungkin karena kecemasannya menghadapi sidang putusan.

"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.

Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi Nur Amelia mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved