Kabar Politik dan Pilkada di Sumut
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sumut Ingatkan Masyarakat Antisipasi E-money Secara Daring
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawasi money politic (politik uang) dalam berkampanye.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawasi money politic (politik uang) dalam berkampanye.
Sebab, 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada sudah memasuki tahap kampanye.
Untuk masa Pandemi Covid-19 ini, pastinya kegiatan akan dilakukan dengan secara daring, untuk itu ia mengantisipasi terjadi praktik e-money.
"Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual," kata dia, di Kota Medan, Jumat (2/10/2020).
Syafrida mengakui, sulit untuk dapat melacak praktik e-money, karena saluran daring tidak bisa serta-merta dilacak.
Namun, ia meminta kepada masyarakat agar dapat peka akan kecurangan saat Pilkada.
Di mana, pemberi dan penerima uang dalam giat Pilkada dapat dikenakan hukuman pidana kurungan penjara.
Ia berharap, pada masa sulit pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak mudah tergiur akan uang dalam berpolitik.
Sebab, masyarakat sendiri menurutnya yang akan dirugikan dengan adanya money politik tersebut.
"Cukup sulit melacaknya. Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkapnya.
Terakhir, ia berharap seluruh pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan kejujuran demi suksesnya Pilkada tahun ini.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-syafrida.jpg)