Kabar Politik dan Pilkada di Sumut
BREAKING NEWS: Bawaslu Sumut Ingatkan Waspada Kecurangan Pilkada, Praktek Politik Uang e-Money
Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu adalah e-money atau uang virtual, Cukup sulit melacaknnya
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak semakin dekat. Pencoblosan telah direncanakan pada Desember 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan kewaspadaan akan praktik politik uang melalui e-money
"Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu adalah e-money atau uang virtual, Cukup sulit melacaknnya," ungkap komisioner Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, saat menghadiri siaran Live Interaktif Ruang Publik TVRI di Studio TVRI Sumut, pada Kamis (1/10/2020).
Dia menyampaikan bahwa biasanya praktik politik uang dapat dilakukan dengan bentuk sembako, bahkan langsung memberikan uang kepada pemilih agar datang ke TPS dan memilih salah satu calon.
"Namun karena di masa pandemi ini sesuai dengan imbauan pemerintah tidak menggunakan uang tunai akan tetapi menggunakan uang elektronik," kata Syafrida Saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020).
Syafrida menjelaskan, politik uang yang disebutkan adalah modus baru dengan menggunakan aplikasi atau dalam bentuk voucher.
"Money politik nya tidak lagi bentuk barang atau uang kes, tapi bisa bentuk pengisian voucher kepada pemilih yang menggunakan aplikasi e money," ungkapnya.
Syafrida mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat perihal praktek politik uang di masa kampanye ini.
"Namun Inilah yang memang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan bagi kami pengawas pemilu, serta penegak hukum yang tergabung di sentra gakkumdu," ujarnya.
Selain itu, Syafrida membeberkan, terkait daerah yang diwaspadai terjadinya partek e money politik hanya di kota kota besar yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi.
"Kita berfokus pada kota besar, seperti Medan, Asahan, Labuhanbatu, yang mana memang tingkat ekonomi daerahnya tinggi. Dan tidak menutup kemungkinan di daerah yang lain juga terjadi," bebernya.
"Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, dalam bentuk apapun itu, pemberi, dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," pungkasnya.
(cr3/t r ibun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/politik-uang-tribun-medancom_20151209_221348.jpg)