EF Menyaru Jadi Polisi Berpangkat AKP lalu Jerat Korban Perempuan, Menguras Uang Korban Rp 285 Juta

Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu. Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA poli

KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
Ilustrasi polisi gadungan. (KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO) 

Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban. Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru.

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap ES (41), warga Pekanbaru, Riau, karena menipu seorang wanita berinisial SS hingga mencapai Rp 285 juta.

Nikita Mirzani Bongkar Kehidupan Ranjangnya dan Partner Seksualnya tapi Bantah Pergaulan Liar

Kala Najwa Shihab Mewawancari Kursi Kosong imbas Menkes Terawan Tak Hadir, Disebut Momen Terbaik

Nia Ramadhani Blakblakan Ada Kontrak sebelum Dinikahi Ardi Bakrie soal Harta, Cewek Matre?

Lesti Kejora dan Rizky Billar Kini Tak Ragu Tunjukkan Kemesraan, dari Pegang Wajah hingga Gendong

Ini Dia 5 Artis yang Paling Kaya di Indonesia, Gadis Cantik Ini Menduduki Peringkat Pertama

Syekh Ali Jaber Tak Sungkan Bongkar Istrinya Pencemburu Lihat Chat Jemaah, Sampai Tak Pakai Ponsel

Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019.

Dalam perkenalan itu, ES mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.

Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu.

Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.

"Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Janji ES untuk menikahi SS  merupakan rencana awal pelaku untuk menipu korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved