Kesal Sepupu Kerap Mencuri di Rumahnya, Pria Ini Marah dan Menikamnya Sampai Mati
AKBP Mustofa menyampaikan jika pertikaian antara kedua tersangka dan korban didasari rasa kesal tersangka kepada korban yang kerap mencuri.
Kemudian tersangka mengonfirmasi kepada korban, bahwa benar korban mengambil biji jengkol, kemudian tersangka menegur korban lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya itu.
"Tersangka menebas korban pertama kena topinya tidak luka, kemudian kena kepala belakang dan kepala bagian tengah, sehingga korban meninggal dunia," ungkap.
Selanjutnya, tersangka langsung berinisiatif menghubungi RT lalu diamankan di Polres Lubuklinggau. Hasil introgasi tersangka masih ada hubungan saudara, mereka dua beradik nenek.
"Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP mengakibatkan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Untung Warga Lubuklinggau, Pelaku Sebut Korban Curi Jengkol Sebelum Dibacok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-pembunuh-untung-suropati.jpg)